Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Selasa, 28 Februari 2023 | Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T07:30:44Z


SIBERSATU.COM - Terkait kejadian itu, pengamat hukum, Paul JJ Tambungan mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh orang yang mengaku anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.


"dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujarnya, Selasa (28/2/2023).


Dalam menjalankan tugasnya, sambung Paul, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers juga telah jelas menegaskan dan melindungi Jurnalis dalam menjalankan tugasnya. 


Jelas tindakan orang yang sudah mengancam tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.


"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta)," katanya.


Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut melalui Ketua Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, mendukung Polri dalam menindak tindakan pengancaman terhadap wartawan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terulang kembali saat wartawan bekerja melakukan peliputan.


Apa lagi sampai menjual-jual nama salah satu ormas, kedepannya ormas-ormas lain akan tercoreng nama baiknya akibat perbuatan oknum yang melakukan pengancaman dan mengaku anggota ormas seperti ini, apalagi diberita sebelumnya salah satu ketua ormas sudah memberikan statement itu bukan anggota dari ormas yang disebut pelaku tersebut.


Pihak Kepolisian juga harus menelusuri dan membuka secara transparan apa motif dan siapa yang menyuruh oknum yang mengaku anggota OKP tersebut melakukan pengancaman terhadap wartawan yang sedang bekerja melaksanakan tugasnya, apalagi mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Abdulah Lubis Tersebut.

Rls)

×