TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 13 November 2023 | Wakil Komandan (Wadan) Kodiklatal Laksda TNI Eko Wahjono mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah, menerima kunjungan kerja Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diketuai oleh Pengendali Teknis 2 BPK RI Imam Sufrian, dalam rangka membahas laporan keuangan tiga Lembaga Pendidikan (Lemdik) TNI AL yaitu Kodiklatal, AAL, dan STTAL bertempat di Loby Mako Kodiklatal, Bumimoro Surabaya pada Senin, (13/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wadan Kodiklatal didampingi Ir Kodiklatal Brigjen TNI Marinir Amir Faisol, Dirdik Kodiklatal Laksma TNI Askari, para Dankodik di jajaran Kodiklatal. Juga hadir Seklem AAL, Seklem STTAL, Kakuwil, para Paban Ditum Kodiklatal serta Dandenmako Kodiklatal.
Sedangkan Tim BPK lainnya yang hadir yakni, Wakil Penanggungjawab 1 BPK RI, Edy Witono, Pengendali Teknis 1 BPK RI, Agung Setio Utomo, Ketua Sub Tim 1, Resmi Wahyuni, serta para staf BPK RI.
Selanjutnya pada kesempatan yang berbeda, yakni saat Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan dan TNI Tahun 2023 Pada Unit Organisasi TNI Angkatan Laut di Kodiklatal, AAL dan STTAL, Irkodiklatal yang membacakan amanat Dankodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah menyampaikan bahwa melalui pemeriksaan Interim ini dapat menyamakan persepsi antara entitas dan pemeriksa. Sehingga menurut Dankodiklatal hal tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sebelum laporan keuangan diserahkan kepada Tim BPK RI.
Dankodiklatal juga mengatakan kepada para pejabat dan seluruh staf terkait di Kodiklatal, AAL dan STTAL agar mendukung tugas-tugas tim pemeriksa BPK RI dengan memberikan laporan yang dilengkapi dengan bukti yang akurat dan data-data lain yang dibutuhkan secara lengkap dan akuntabel. “Sehingga tujuan dan sasaran pemeriksaan Interim untuk memantau tindak lanjut output pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian risiko, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun dapat tercapai,” tegas Dankodiklatal dalam amanat tertulisnya.
Demikian berita Dinas Penerangan Kodiklatal.