Dalam pernyataan mereka, Aliansi Muda Pro Keadilan mengemukakan beberapa tuntutan:
1. Aliansi ini mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas terkait, untuk segera menutup Wooden Bar ini.
Mereka menyatakan bahwa keberadaan bar tersebut telah melanggar peraturan dan berpotensi menciptakan ketidaknyamanan serta gangguan bagi lingkungan sekitar.
2. Selain itu, mereka juga meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan tegas dengan segera memberhentikan operasional Wooden Bar.
Mereka menganggap tindakan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
3. Aliansi Muda Pro Keadilan juga mengemukakan dugaan bahwa Wooden Bar terlibat dalam kegiatan jual beli LC (Ladies Companion), yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan generasi muda.
4. Terkait dengan dugaan ini, mereka meminta pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai jika terbukti benar.
Aliansi Muda Pro Keadilan berharap bahwa tuntutan mereka ini akan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan bahwa langkah-langkah tindakan akan segera diambil untuk mengatasi masalah Wooden Bar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rf